Pandemi virus corona telah mengubah segalanya, termasuk dalam hal konsultasi kesehatan. Kini telah tersedia beragam layanan konsultasi online dari dokter ataupun rumah sakit. Lewat konsultasi online atau telekonsultasi, risiko penularan Covid-19 bisa dikurangi karena tak ada kontak fisik.
Terdapat setidaknya dua cara konsultasi online dengan dokter, yakni:
– Chat
– Video call
Setiap cara memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun cara yang paling mendekati adalah video call karena ada tatap muka antara pasien dan dokter. Agar telekonsultasi berjalan lancar, pastikan koneksi Internet stabil.
Bukan hanya itu, ada beberapa hal lain yang juga dibutuhkan supaya konsultasi online terasa layaknya konsultasi biasa. Berikut ini tipsnya:
Siapkan Resume Medis atau Dokumen Riwayat Kesehatan
Seperti konsultasi biasa, resume medis atau dokumen riwayat kesehatan dibutuhkan agar dokter bisa mendapatkan informasi kesehatan pasien. Informasi ini akan lebih jelas tersampaikan jika dalam bentuk data dokumen. Data dapat dikirim lewat e-mail atau cara lain sesuai dengan prosedur konsultasi online.
Bisa saja riwayat kesehatan disampaikan secara verbal. Tapi ada kemungkinan kesalahpahaman karena hal teknis, seperti waktu yang terbatas atau suara yang kurang terdengar jelas. Bila ada dokumen, dokter bisa melihat dan mempelajari sendiri untuk kemudian memberikan diagnosis dan nasihat lebih akurat.
Jelaskan Keluhan yang Dirasakan
Waktu konsultasi online yang terbatas lebih baik dimanfaatkan untuk menjelaskan keluhan yang dirasakan. Sebisa mungkin jelaskan dengan gamblang keluhan saat konsultasi. Misalnya sakit kepala. Bagaimana sakitnya, apakah nyeri atau seperti berputar.
Lalu berapa lama sakit dirasakan, apakah terus-terusan atau datang dan pergi. Makin jelas informasi keluhan, dokter makin mendapat informasi yang dibutuhkan dalam layanan konsuktasi.
Tunjukkan Bagian yang Bermasalah
Dalam telekonsultasi, ada keterbatasan dalam pemeriksaan bagian yang dikeluhkan. Misalnya ada masalah pada punggung. Bagian manakah tepatnya masalah itu muncul? Apakah di dekat pinggul, atau dekat leher, atau tengah-tengah?
Karena itu, sebaiknya tunjukkan bagian yang bermasalah ketika konsultasi online secara langsung. Dengan demikian, dokter dapat mengidentifikasi masalah tersebut secara lebih jelas. Tips konsultasi online terutama berlaku untuk masalah yang terasa secara fisik dan tidak sensitif.
Tidak Semua Penyakit Bisa Ditangani
Berbeda dengan konsultasi biasa, tak semua keluhan penyakit dapat dilayani dalam konsultasi online. Ini terutama untuk penyakit dalam atau kronis yang membutuhkan penanganan secara khusus. Dalam hal ini, cara lebih baik adalah dengan konsultasi tatap muka langsung.
Tips lain yang tak kalah penting terkait dengan persoalan teknis dalam telekonsultasi. Misalnya pasien tak begitu paham soal penggunaan gadget. Maka diperlukan pendamping yang membantu saat konsultasi berlangsung.
Selain itu, bila punya peralatan medis yang mendukung, sediakan sebelum dan saat konsultasi. Contohnya tensimeter untuk mengukur kadar tekanan darah atau termometer untuk mengukur suhu, tergantung keluhan pasien.
Beberapa rumah sakit menyediakan layanan konsultasi lewat aplikasi atau situs khusus. Pasien dapat mempelajari lebih dulu prosedur atau cara konsultasi online di situs rumah sakit agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam konsultasi.
Prosedur itu antara lain soal pendaftaran konsultasi. Jadi layanan tak bisa diakses secara langsung saat itu juga. Diperlukan pendaftaran untuk membuat janji temu dengan dokter serta pengisian data.
Serupa dengan konsultasi biasa, pasien juga mungkin mendapat resep obat dari dokter. Jangan lupa minta penjelasan secara lengkap mengenai resep itu. Misalnya apakah dapat langsung membeli dari rumah sakit terkait dan bagaimana pembayaran serta pengirimannya.
Meski pandemi Covid-19 membatasi pergerakan orang, dokter dan rumah sakit tetap berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Diharapkan konsultasi online bisa menjadi alternatif layanan bagi masyarakat tanpa perlu datang ke rumah sakit.
Ditinjau oleh:
dr. Marturia Inriani Aruperes, M. Kes
Referensi:
https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk202019.pdf