• Contact Center
  • 1500 007
  • Chatbot

Apa Bedanya Konsultasi Kesehatan Online atau Telekonsultasi dengan Telemedicine?

Apa Bedanya Konsultasi Kesehatan Online atau Telekonsultasi dengan Telemedicine_

Adanya layanan konsultasi kesehatan online seputar kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat umum. Layanan yang juga sering disebut sebagai telekonsultasi ini bisa membantu masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan tanpa perlu datang ke rumah sakit. Layanan konsultasi tertentu bahkan bisa diakses secara gratis.

Konsultasi kesehatan online atau telekonsultasi kerap dipadankan dengan telemedicine. Keduanya memang berkaitan erat, tapi ada perbedaan yang cukup signifikan dalam penerapannya. Kementerian Kesehatan lewat Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine telah memberikan definisi dan penjelasan mengenai telemedicine dan telekonsultasi.

buat jani dokter primaya

Walau begitu, peraturan tersebut hanya mengatur telemedicine dan konsultasi online antar-fasilitas pelayanan kesehatan. Pada praktiknya, konsultasi online juga bisa dilakukan langsung oleh pasien kepada dokter di rumah sakit menggunakan teknologi informasi.

 

Apa Itu Konsultasi Online atau Telekonsultasi

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan 20/2019, telekonsultasi atau konsultasi online klinis adalah pelayanan konsultasi yang dilakukan secara jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberi pertimbangan atau saran tata laksana.

Konsultasi ini bisa dilaksanakan dalam bentuk tertulis, suara, dan/atau video. Serupa dengan konsultasi di rumah sakit, telekonsultasi klinis juga mesti masuk rekam medis pasien. Rumah sakit wajib menaati peraturan ini karena bernaung di bawah Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Mengenal Penyakit Absence Seizure (Petit Mal) dan Penanganannya

 

Apa Itu Telemedicine

Peraturan Menteri Kesehatan yang sama mendefinisikan telemedicine sebagai pelayanan medis jarak jauh oleh kalangan profesional di dunia kesehatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pelayanan ini mencakup pertukaran informasi diagnosis, penelitian dan evaluasi, pencegahan penyakit, pengobatan, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan demi meningkatkan kesehatan masyarakat.

Namun dalam peraturan itu telemedicine hanya dilakukan antar-fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi komunikasi tidak melibatkan pasien secara langsung. Pelayanan telemedicine harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan telemedicine meliputi:

  • Teleradiologi
  • Tele-elektrokardiografi
  • Tele-ultrasonografi
  • Telekonsultasi klinis
  • Layanan telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbedaan antara Telekonsultasi dan Telemedicine

Dari penjelasan tersebut, bisa diketahui perbedaan antara telekonsultasi alias konsultasi online dan telemedicine. Telekonsultasi merupakan bagian dari telemedicine sehingga cakupannya lebih sempit. Adapun telemedicine mengacu pada layanan kesehatan jarak jauh secara umum yang tidak hanya berupa konsultasi online.

Bila mengacu pada penerapan konsultasi online di lapangan, pasien bisa berkonsultasi langsung dengan dokter mengenai kesehatannya. Jadi konsultasi tidak hanya dilakukan oleh satu rumah sakit dengan rumah sakit lain.

Cakupan konsultasi online:

  • Komunikasi perihal keluhan dari pasien kepada dokter
  • Pemberian diagnosis dari dokter kepada pasien
  • Pemberian saran tata laksana dari dokter kepada pasien, seperti pengobatan dan tindakan medis
Baca Juga:  Actinic Keratosis: Gejala, Mencegah dan Mengobati

Cakupan telemedicine:

  • Radiologi
  • Elektrokardiografi
  • Ultrasonografi obstetrik
  • Konsultasi klinis

Peraturan Menteri Kesehatan 20/2019 belum mengatur soal konsultasi online yang ramai disediakan lewat aplikasi atau situs rumah sakit belakangan ini. Setiap penyedia layanan konsultasi memiliki prosedur dan syarat tersendiri dalam penerapannya.

Ada yang bisa langsung berkonsultasi tapi hanya lewat chat alias obrolan. Ada pula yang mensyaratkan pendaftaran sebelumnya untuk membuat jadwal konsultasi sehingga lebih terencana. Konsultasi online yang terencana itu pun bisa dilakukan lewat chat ataupun video call.

Konsultasi online dengan video call lebih disarankan karena situasinya lebih menyerupai konsultasi reguler di rumah sakit secara tatap muka. Akan lebih baik lagi jika sudah ada data riwayat medis pasien yang dikirim ke rumah sakit tersebut untuk membantu dokter menegakkan diagnosis secara lebih cepat dan akurat.

 

Ditinjau oleh:

dr. Alienda Dwi Arani

Primaya Hospital Karawang

 

Referensi : https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk202019.pdf

Share to :

Promo

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.