• Contact Center
  • 1500 007
  • Chatbot

Mau Menikah di Tengah Covid-19? Ini Prosedur dari Kemenag

Mau Menikah di Tengah Covid-19_ Ini Prosedur dari Kemenag

Menikah di tengah Covid-19 apakah bisa? Jawaban singkatnya: tentu bisa. Tapi ada yang mesti digarisbawahi: pernikahan pada masa pandemi virus corona berbeda dengan pernikahan biasa. Sebab, ada prosedur yang mesti ditaati demi kebaikan bersama.

Salah satu prosedur itu dikeluarkan Kementerian Agama sebagai panduan buat yang mau menikah di tengah Covid-19 baik di dalam maupun di luar kantor urusan agama (KUA). Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 10 Juni 2020. Surat itu memberikan keleluasaan sekaligus prosedur untuk melangsungkan akad nikah di tengah Covid-19.

buat jani dokter primaya

Terdapat setidaknya 10 poin prosedur dalam surat edaran Kemenag. Bagi yang hendak menikah di tengah Covid-19, poin-poin tersebut harus dijadikan acuan. Berikut ini penjelasannya secara singkat:

 

  1. Kapan pencatatan pernikahan di KUA kecamatan bisa dilakukan?

Setiap hari kerja sesuai dengan jadwal kerja pelayanan KUA terkait.

  1. Bagaimana cara mendaftar menikah?

– Lewat online di situs Simkah.kemenag.go.id

– Telepon KUA kecamatan

– E-mail KUA kecamatan

– Datang langsung ke KUA kecamatan

  1. Bagaimana prosedur pendaftaran, pemeriksaan, pelaksanaan akad nikah?

Prosedur mengacu pada protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik sebisa mungkin dengan petugas KUA.

  1. Apakah akad nikah bisa di luar KUA?

Akad nikah bisa di KUA ataupun di luar KUA.

  1. Berapa banyak yang boleh ikut serta dalam akad?

– Jika akad di KUA atau di rumah, maksimal peserta 10 orang

– Jika akad di masjid atau gedung pertemuan, maksimal peserta 20 persen dari kapasitas ruangan dengan jumlah paling banyak 30 orang

  1. Bagaimana pengaturan akad nikah di KUA?
Baca Juga:  Neuro Spine, Solusi Gangguan Sistem Saraf Tulang Belakang

KUA kecamatan yang akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan proses akad nikah dengan mengacu pada protokol kesehatan.

  1. Bagaimana pengaturan akad nikah di luar KUA?

Kepala KUA kecamatan dapat menjalin koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk memastikan protokol kesehatan terpenuhi.

  1. Bagaimana jika protokol kesehatan tidak terpenuhi?

Penghulu wajib menolak memberikan pelayanan pernikahan dengan memberikan surat tertulis dan diketahui aparat keamanan.

  1. Bagaimana pelaksanaan new normal atau tatanan normal baru dalam pelayanan akad nikah?

Kepala KUA kecamatan akan berkoordinasi dengan ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dalam rencana new normal.

  1. Siapa yang berwenang memantau dan mengendalikan pelaksanaan new normal dalam pelayanan akad nikah?

Wewenang ada di kepala kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.

 

Tips Menikah di Tengah Covid-19

Menikah di tengah Covid-19 artinya sudah siap dengan segala pembatasan yang diatur dalam protokol kesehatan baik untuk akad maupun resepsi pernikahan. Hal ini penting untuk mengantisipasi penularan virus corona di kalangan tamu dan keluarga sendiri.

Berikut ini tips menikah di tengah Covid-19 yang berpatokan pada protokol kesehatan dan surat edaran Kemenag:

Batasi Jumlah Tamu yang Hadir dan Jaga Jarak

Sesuaikan jumlah tamu dengan ketentuan dalam surat edaran Kemenag. Selain itu, atur jarak antartamu 1-2 meter. Misalnya dengan membuat tanda silang di lantai sebagai jarak. Akad nikah dan resepsi bisa disiarkan secara online, seperti menggunakan YouTube, bagi tamu yang tak bisa hadir.

Baca Juga:  Persiapan Melahirkan Caesar Kedua? Ini yang Perlu Bunda Ketahui

Gunakan Masker & Sediakan Hand Sanitizer

Semua orang dalam akad nikah wajib mengenakan masker, tak terkecuali kedua calon pengantin. Panitia bisa menyediakan masker bila ada yang lupa membawa. Sediakan pula hand sanitizer untuk membersihkan tangan setelah menyentuh benda-benda atau bersalaman dengan para tamu.

Lokasi Pernikahan Memiliki Sirkulasi yang Baik

Sebaiknya pilih tempat menikah dengan sirkulasi baik di tengah Covid-19. Tujuannya adalah mengantisipasi adanya virus yang lebih mudah menyebar di tempat tertutup dan pengap. Misalnya resepsi digelar di taman yang terbuka sehingga aturan jaga jarak pun bisa lebih mudah dilaksanakan.

Hindari Prasmanan

Virus corona penyebab Covid-19 bisa menyebar lewat peralatan makan dalam resepsi pernikahan. Karena itu, sebaiknya hindari menyediakan sajian dalam bentuk prasmanan. Nasi kotak lebih aman bagi tamu undangan buat yang hendak menikah di tengah Covid-19.

 

Menikah di tengah Covid-19 tidak mustahil dilakukan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkonsultasilah dengan pihak berwenang, seperti petugas KUA dan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat. Jika perlu, lakukan rapid test buat keluarga sebelumnya untuk memastikan akad nikah dan resepsi bisa terselenggara dengan lancar dan tak menjadi kluster penularan corona yang baru.

 

Ditinjau oleh:

dr. Marturia Inriani Aruperes, M. Kes

Primaya Hospital Tangerang

 

Referensi:

https://kemenag.go.id/berita/read/513506/pelaksanaan-akad-nikah-saat-pandemi-bisa-di-luar-kua–ini-syaratnya

Share to :

Promo

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Select an available coupon below