• Contact Center
  • 1500 007
  • Chatbot

Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Konsultasi Online Kesehatan

Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Konsultasi Online Kesehatan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan panduan untuk pelayanan konsultasi online kesehatan. Panduan itu tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan sejumlah hal mengenai layanan telemedicine antar-fasilitas pelayanan kesehatan alias fasyankes.

Pelayanan telemedicine yang dimaksud mencakup teleradiologi; teleelektrokardiografi; teleultrasonografi; telekonsultasi klinis; dan pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Didalam Permenkes tersebut juga diatur terkait hak & kewajiban pemberi & peminta telekonsultasi

buat jani dokter primaya

Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mengupayakan pelayanan kesehatan promotive, preventif, kuratif, ataupun rehabilitatif yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, swastaย  dan/atau masyarakat.

Adapun jawaban konsultasi berupa kesimpulan atau hasil analisis dari dokter atau ahli lainnya disebut sebagai expertise. Expertise dihasilkan dari pembacaan terhadap gambar, foto, atau dokumen pemeriksaan yang membantu menegakkan diagnosis pasien.

 

Hak Fasyankes Pemberi Konsultasi

Fasyankes pemberi konsultasi adalah fasilitas kesehatan yang menerima permintaan dan memberikan konsultasi online kepada peminta. Misalnya rumah sakit A hendak meminta pendapat mengenai kondisi seorang pasien kepada rumah sakit B.

Maka rumah sakit B bertindak sebagai fasyankes pemberi konsultasi online. Hak fasyankes tersebut meliputi:

  1. Menerima informasi medis berupa gambar, citra (image), teks, biosinyal, video dan/atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi Expertise; dan
  2. Menerima imbalan jasa Pelayanan Telemedicine.
Baca Juga:  Apa Bedanya Konsultasi Kesehatan Online atau Telekonsultasi dengan Telemedicine?

 

Kewajiban Fasyankes Pemberi Konsultasi

Di samping memiliki hak, fasyankes pemberi konsultasi online juga punya sejumlah kewajiban. Kewajiban ini mencakup:

  1. Menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan Expertise sesuai standar;ย 
  2. Menjaga kerahasiaan data pasien;
  3. Memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggung jawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise; dan
  4. Menyediakan waktu konsultasi 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari, 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

 

Hak Fasyankes Peminta Konsultasi

Ada fasyankes pemberi konsultasi, ada pula fasyankes peminta konsultasi. Posisinya berkebalikan dengan pemberi konsultasi. Dengan pengandaian kejadian di atas, berarti rumah sakit A bertindak sebagai peminta konsultasi online.

Hak fasyankes peminta konsultasi meliputi:

  1. Memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima Expertise sesuai standar; danย 
  2. Menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggung-jawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise.

 

Kewajiban Fasyankes Peminta Konsultasi

Sama seperti fasyankes pemberi konsultasi, ada kewajiban yang mengikat fasyankes peminta konsultasi. Kewajiban itu mencakup:

  1. Mengirim informasi medis berupa gambar,pencitraan, teks, biosinyal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh Expertise;
  2. Menjaga kerahasiaan data pasien;dan
  3. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggung-jawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau Expertise kepada pasien;

 

Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019, diharapkan pelayanan konsultasi online antar-fasilitas pelayanan kesehatan bisa berlangsung dengan lancar. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan, terutama di kawasan terpencil. Kawasan ini umumnya tak memiliki fasilitas dan tenaga medis yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Apa Itu Telemedicine, Telekonsultasi, atau Konsultasi Online Kesehatan

Dengan demikian, ujungnya, masyarakatlah yang menerima manfaat terbesar dari adanya layanan konsultasi online ini. Bagi masyarakat di daerah pelosok, layanan medis dari rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai lebih sulit dijangkau dibandingkan dengan warga perkotaan.

Karena itulah konsultasi online atau telemedicine antar-fasilitas pelayanan kesehatan harus ada dan perlu diatur sesuai dengan standar. Bila masing-masing pihak, baik peminta konsultasi maupun pemberi konsultasi, memahami serta menerapkan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan, pasien bisa memperoleh manfaat layanan ini sepenuhnya.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, website maupun aplikasi yang menawarkan ragam layanan dalam bidang kesehatan, salah satunya, konsultasi online dengan para dokter telah menjamur, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut. Hal ini mengingat tidak semua website maupun aplikasi merupakan fasyankes, melainkan sekadar platform atau penyelenggara sistem elektronik yang menghubungkan Anda dengan penyedia layanan kesehatan.

 

Ditinjau oleh:

Gede Merta Mertana,S.Kep.,Ns.,MKM

Head of Quality & Patient Safety Committee

Primaya Hospital Bekasi Timur

Sumber gambar : Freepic

Referensi : https://www.persi.or.id/images/regulasi/permenkes/pmk202019.pdf

Share to :

Promo

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.